ABSTRAK Penyalahgunaan atau dampak negatif dari kemajuan teknologi informasi melalui sistem komputerisasi dan jaringan internet dikenal dengan istilah Cybercrime atau kejahatan siber. Salah satu perbuatan tindak pidana siber yang sering terjadi di dalam masyarakat kita saat ini adalah kejahatan di bidang kesusilaan yaitu kejahatan pornografi siber (cyberpornography). Cyber Pornography sendiri barangkali dapat diartikan sebagai penyebaran muatan pornografi melalui internet Persebaran tindak pidana pornografi siber yang marak terjadi saat ini banyak dilakukan melalui internet, khususnya menggunakan media sosial. Tidak hanya kalangan dewasa maupun anak muda saja yang menjadi penikmatnya tetapi anak-anak pun turut serta dengan mudah dapat mengaksesnya